Kamis, 11/05/2023 15:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Gerindra berkomitmen mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Fraksi Gerindra juga mendorong payung hukum itu dibahas sesuai mekanisme.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (11/5).
"Fraksi Partai Gerindra tentunya melalui mekanisme yang ada akan memproses undang-undang yang masuk ke DPR sesuai dengan mekanisme termasuk UU Perampasan Aset," katanya.
Wakil Ketua DPR RI ini memastikan, pihaknya tak pernah menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Kenyataannya, kata Dasco, draf RUU tersebut baru dikirimkan pemerintah ke DPR.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Kami sudah sering dengat bahwa DPR itu menghambat UU Perampasan Aset padahal surpres daftar isian masalah (DIM) kan belum pernah dikirim ke DPR dan baru sampai ke DPR," kata Dasco.
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses UU apa pun yang masuk di prolegnas.
Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.