Eks Pejabat Kemenkeu Rifa Surya Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 08/05/2023 15:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Hakim menilai Rifa Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Rifa Surya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/5).

Rifa Surya dinilai telah terbukti melamggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan pasal yang dibuktikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," jelas Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atas vonis terhadap Rifa Surya.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas