Status Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa

Jum'at, 10/02/2017 16:43 WIB

Jakarta - Status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara atau tidak, masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Basuki dalam dugaan penistaan agama. Jika Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman lima tahun lebih, maka statusnya bisa diberhentikan sementara.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (10/2).

Berdasarkan pasal 83 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 huruf a berbunyi "dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Pasal 156 menyebut "Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp450 ribu".

"Tanggal 11 Februari, masa kampanyenya habis, ya kemudian pelaksana dakwaan sudah menyerahkan kembali kepada Pak Ahok, dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti. Sedangkan pada posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan dari jaksa pasti apakah menggunakan empat atau lima tahun. Ya saya harus adil, yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya dia tetap menjabat," tambah Tjahjo. Ant

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2