Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB
Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.
Keputusan Pengadilan menyatakan, tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.
Sambil Ejek Palestina, Trump Umumkan Kedatangan Netanyahu
Trump Sebt Iran Mulai Serius Bahas Perundingan Damai
Trump Yakin Rusia dan China Tak Pasok Senjata untuk Iran
Keyword : Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump