Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB
Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.
Keputusan Pengadilan menyatakan, tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Trump Sebut Israel-Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari
Dorong Gencatan Senjata, Trump Sebut Israel dan Lebanon Bertemu Hari Ini
Keyword : Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump