Kasihan, Gugatan Banding Trump Ditolak Pengadilan

Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB

Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.

Keputusan Pengadilan menyatakan,  tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.

Menanggapi putusan tersebut, Trump lagi-lagi melalui akun Twitternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut. Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.

Bagi Trump, alasan  penolakan engadilan merupakan keputusan politik. Dan kemudian,Departemen Kehakiman yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih menyatakan,  mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS. Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung