Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB
Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.
Keputusan Pengadilan menyatakan, tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.
Trump Ultimatum Iran, Dianggap Terlalu Lama Bernegosiasi
Netanyahu Bakal Kembali Bertarung di Pilpres Israel
Trump: Kesepakatan Damai Timur Tengah Masuk Tahap Akhir
Keyword : Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump