Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB
Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.
Keputusan Pengadilan menyatakan, tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.
Trump Usul Ubah Nama New Mexico Jadi New America
Trump Dilaporkan Pertimbangkan Akhiri Perang dengan Iran
Trump Sebut AS Perang dengan Iran untuk Lindungi Israel hingga Eropa
Keyword : Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump