Jum'at, 10/02/2017 12:52 WIB
Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan, surat pengiriman surat penggilan kedua kepada Rizieq Shibab yang menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, ditolak dedengkot Forum Pembela Islam (FPI).
"Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengiriman surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kita sejak Selasa lalu ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Rizieq Ajak Laskar dan Santri Bantu Mahasiswa Lawan Aksi Premanisme
Berubah! Kode Nopol Khusus Mobil Dinas dari RF Jadi ZZ
Ingat! Pelat Nomor Khusus Kode RF Sudah Dihapus, Pengguna Akan Kena Pidana
Keyword : Rizieq Shihab Yusri Yunus FPI