Dimintai Informasi Pengelolaan Sumbangan, Alfamart Malah Seret Konsumen ke Pengadilan

Kamis, 09/02/2017 22:55 WIB

Jakarta - Peristiwa menyedihkan ini benar-benar terjadi di Indonesia. Seorang konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan.

Mustolih Siradj, seorang konsumen yang sering berbelanja ke swalayan retail tersebut, merasa Alfamart yang dikelola oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk itu tidak transparan. Mulanya Mustolih kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart. Lantas Mustolih, sebagai konsumen dan donatur, meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi.

Namun Mustolih tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan toko retail itu tertutup soal pengelolaan dana sumbangan tersebut. Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Hasilnya, Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih.

"Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari Kembalian Uang konsumen Rp. 33,6 Milyar, tidak jelas ke mana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik ," kata Mustolih di Jakarta, saat dikonfirmasi jurnas.com, Kamis (9/2).

Alih-alih mendapatkan penjelasan, Alfamart sekarang malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Alfamart menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer menggugat Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mustolih menunjukkan surat gugatan yang dilayangkan pada tanggal 10 Januari 2017 lalu. Pihak Alfamart keberatan atas keputusan 19 Desember 2016 untuk membuka informasi soal pengelolaan donasi yang dikumpulkan melalui uang kembalian konsumen.

Atas peristiwa tidak mengenakkan tersebut, Mustolih mengingatkan kepada publik, untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. Jangan sampai seperti saya, tambah Mustolih, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel.

"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dia tercatat di bursa efek," ujar Dosen UIN Jakarta itu menyikapi layangan gugatan Alfamart.

Bukan itu saja, Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara0gara minta transparansi.

"Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan, " ucap Mustolih.[]

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?