Istana: Perpanjangan Cuti Lebaran ASN Harus Tetap Dilakukan Sesuai Prosedur
Selasa, 25/04/2023 16:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Imbauan Presiden Joko Widodo tentang perpanjangan cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.
Hal itu sebagaimana diutarakan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
"Dalam imbauannya Presiden menyebutkan: `bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya`. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ucapnya.
Bey mengatakan sebagaimana disampaikan Presiden, imbauan perpanjangan
cuti lebaran berlaku bagi
ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden
Jokowi mengimbau Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri maupun pegawai swasta yang melakukan mudik ke kampung halaman untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi tanggal 24 dan 25 April. 2023, guna mencegah penumpukan kendaraan.
Presiden mengimbau
ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta menunda perjalanan kembali ke kota setelah tanggal 26 April 2023, dengan memperpanjang
cuti lebaran.
TERKINI
Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir
Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?
Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese
Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Lolos ke Semifinal Liga Champions