Rabu, 12/04/2023 22:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma`ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah saat membacakan amar putusan, Rabu (12/4).
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Wajah Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba Kurungan Seumur Hidup
Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba
Diketahui, Kuat Ma`ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.
Kuat telah divonis dengan pidana 15 tahun penjara, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Sambo divonis dengan pidana mati.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Peristiwa menghilangkan nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Keyword : Kuat Ma`ruf Ferdy Sambo Banding Ditolak Brigadir Yosua