Anak AG, Pacar Tersangka Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di LPKA

Senin, 10/04/2023 14:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). AG merupakan pacar tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada anak David Ozora.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaksanakan hari ini Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

TERKINI
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Jadi Narsum Musrenbang NTB, Mendes PDT Ajak Warga Maksimalkan Potensi Desa Bukan Hadiah Mewah, 5 Gestur Sederhana Ini Jadi Kunci Hubungan Langgeng