KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Buru Selatan

Kamis, 30/03/2023 17:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Liem Sin Tiong selaku wiraswasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.  

Liem Sin Tiong diduga telah memberikan suap kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan tahun 2011-2016 dan 2016-2021.

"Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur  Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

Tersangka Liem Sin Tiong langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2015 saat PemkabBuru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur yang sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satu proyek itu yakni pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Tersangka Tagop Sudarsono diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.," kata Asep.

Selanjutnya, Ivana Kwelju bersama Liem Sin langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Liem Sin diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Rynhard Kasman, Swasta.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, kata Asep, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Liem Sim melalui Johnny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.

Liem Sim disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya