Kamis, 30/03/2023 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pelaksanaan persidangan terhadap terdakwa Anak AG (15) dalam perkara penganiayaan berat akan diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2023 tiba.
“Menjelang cuti lebaran itu sudah harus selesai,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Djuyamto mengatakan, pelaksanaan sidang terhadap terdakwa Anak AG harus cepat selesai karena masa penahanan untuk anak-anak terbatas.
“Karena terdakwanya ini anak-anak maka masa penahanan terbatas cuman 10 hari plus 15 hari, artinya (penahanannya) hanya 25 hari makanya sidangnya kan tiap hari,” tutur Djuyamto.
Hadiri Sidang IMO SSE-12, Indonesia Perkuat Peran sebagai Flag State
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Hajatan di Purwakarta
Prancis Desak Sidang PBB Usai Serangan Israel Tewaskan Personel UNIFIL
Oleh karenanya, Djuyamto menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang akan selesai sebelum masa penahanannya habis maksimal tanggal 15 April 2023.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu harus sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” paparnya.
“Artinya apa? minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa (penahanan) 25 hari habis artinya maksimal tanggal 15 (April) hari itu sudah harus diputus,” jelasnya.
Keyword : Anak AG Sidang Penganiayaan