Rabu, 29/03/2023 12:12 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi baru pada beberapa perusahaan China atas dugaan peran mereka dalam penganiayaan terhadap etnis minoritas Muslim di wilayah Xinjiang di barat jauh China.
Departemen Perdagangan AS mengatakan mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye Tiongkok tentang penindasan, penahanan massal sewenang-wenang dan pengawasan teknologi tinggi terhadap orang-orang Uyghur dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya.
Ada empat perusahaan yang dikenai sanksi yakni Luopu Haishi Dingxin Electronic Technology Co, Moyu Haishi Electronic Technology Co, Pishan Haishi Yong`an Electronic Technology Co, dan Urumqi Haishi Xin`an Electronic Technology Co milik produsen kamera pengintai China Hikvision.
Hikvision tidak segera menanggapi permintaan komentar.
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Dwayne Johnson Rahasiakan Pilihannya untuk Pilpres 2024 AS Mendatang
Film Badarawuhi Di Desa Penari Tayang di USA, Ini Harapan Produser Manoj Punjabi
Perusahaan tersebut sebelumnya membantah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, di mana para aktivis memperkirakan hingga 3 juta warga Uighur dan etnis minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp pendidikan ulang.
Yutian Haishi Meitian Electronic Technology Co juga ditambahkan ke daftar hitam.
Pembatasan berarti perusahaan dilarang membeli suku cadang dan komponen dari perusahaan AS tanpa izin pemerintah AS.
Hikvision sudah tunduk pada pembatasan perdagangan AS setelah ditambahkan ke daftar entitas pada 2019 atas dugaan aktivitasnya di Xinjiang.
Sumber: Al Jazeera