Senin, 06/02/2017 14:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima orang yang diagendakan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (6/2/2017).
Kelimanya yakni, Ketua Dewan Peternakan Nasional, Teguh Boediyana; mantan anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang juga mantan anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mangku Sitepoe; Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono; Pina Tamin (swasta); dan ajudan Patrialis Akbar bernama Eko Basuki Teguh Argo Wibowo.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu