KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Senin, 27/03/2023 16:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/3).

Ali tak menampik bahwa KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara gamblang mengenai identitas dari para tersangka.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan uang hasil korupsi diduga dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli aset.

"Kemudian ada juga untuk `operasional` gitu ya termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gtu ya," jelas Ali.

KPK akan terus mendalami aliran uang haram itu. KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledaha di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Hingga saat ini, belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan itu. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini masih berlangsung (penggeledahan)," kata Ali Fikri kepada wartawan.

TERKINI
Puan di HUT Ke-81 DPR: Marilah Kita Terus Mawas Diri dan Kerja Nyata Komisi VII Dorong Dana Khusus Pemulihan Destinasi Wisata Terdampak Bencana Legislator PKB: Anggaran Pendidikan 2027 Harus Menjawab Persoalan Masyaraka Panel Surya dan Tanaman Bisa Berbagi Lahan, Hasilnya Lebih Efisien