Dugaan Penyebaran Video Penganiayaan, Mario Dandy Akan Dilaporkan Pasal UU ITE

Kamis, 23/03/2023 10:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Keluarga korban David Ozora (17) disebut akan melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke polisi terkait Pasal UU ITE atas penyebaran video penganiayaan.

“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga,” ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam keterangannya dikutip Kamis (23/3/2023).

“Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” sambungnya.

Meski begitu ia belum mengetahui perihal perkembangan soal Pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Namun ia mempertimbangkannya sebagai sebuah barang bukti terkait adanya perencanaan.

“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada sejumlah pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

TERKINI
Pelatih Norwegia: Erling Haaland Striker Terbaik di Dunia Rudiger Resmi Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid hingga 2027 Hari Tukang Sampah Sedunia Setiap 17 Juni, Ini Asal-usul Peringatannya Sariawan Sering Muncul Tiba-tiba? Ini Penyebab Utamanya