Dugaan Penyebaran Video Penganiayaan, Mario Dandy Akan Dilaporkan Pasal UU ITE

Kamis, 23/03/2023 10:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Keluarga korban David Ozora (17) disebut akan melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke polisi terkait Pasal UU ITE atas penyebaran video penganiayaan.

“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga,” ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam keterangannya dikutip Kamis (23/3/2023).

“Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” sambungnya.

Meski begitu ia belum mengetahui perihal perkembangan soal Pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Namun ia mempertimbangkannya sebagai sebuah barang bukti terkait adanya perencanaan.

“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada sejumlah pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2