Rabu, 15/03/2023 12:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Selebgram dengan nama Akbar atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai nilai Rp 1,3 milyar.
Tersangka Akbar ditampilkan ke publik di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Barat hari ini Rabu (15/3/2023) dengan memakai baju tahanan berwarna oren. Dalam kesempatan yang diberikan oleh kepolisian, tersangka Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.
“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.
1500 UMKM Ramaikan Fesitaval 1001 Malam, Lampung Timur Bidik Desa Mandiri
Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya
19 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Saat ditanya untuk apa uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya, ia membantah ketika disinggung untuk foya-foya. Ia mengaku uangnya untuk kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya.
“Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.
Keyword : Ajudan Pribadi Penggelapan 13 Milyar