Sabtu, 04/02/2017 14:27 WIB
Washington - Keputusan sementara yang dibuat oleh Hakim di Seattle, Amerika Serikat ini bisa dikatakan menentang keputusan eksekutif Presiden Donald Trump. Pasalnya, keputusan larangan bagi tujuh negara muslim bertentangan hak asasi manusia.
Kebijakan nentang itu diputuskan Hakim Federal James Robart yang berlaku secara nasional dan ini dipastikan berlawanan pihak Pemerintahan Donald yang mengklaim bahwa perintah eksekutif Presiden tidak berhak ditentang negara bagian karena tidak memunyai dasar hukum.
Trump Ancam Hancurkan Iran Jika Tidak Berperilaku Baik
Presiden AS Trump Umumkan Pembentukan Pasukan Khusus AI
Pernyataan Pemilik MU soal Imigran Berujung Desakan Mundur
Keyword : Hakim Amerika Serikat Donald Trump Imigran