Sabtu, 04/02/2017 14:27 WIB
Washington - Keputusan sementara yang dibuat oleh Hakim di Seattle, Amerika Serikat ini bisa dikatakan menentang keputusan eksekutif Presiden Donald Trump. Pasalnya, keputusan larangan bagi tujuh negara muslim bertentangan hak asasi manusia.
Kebijakan nentang itu diputuskan Hakim Federal James Robart yang berlaku secara nasional dan ini dipastikan berlawanan pihak Pemerintahan Donald yang mengklaim bahwa perintah eksekutif Presiden tidak berhak ditentang negara bagian karena tidak memunyai dasar hukum.
Donald Trump Beri Peringatan Keras kepada Iran
Trump: AS Terbuka untuk Lanjutkan Serangan ke Iran
Donald Trump Bakal Undang PM Irak ke Gedung Putih Pertengahan Juli
Keyword : Hakim Amerika Serikat Donald Trump Imigran