Sabtu, 04/02/2017 14:27 WIB
Washington - Keputusan sementara yang dibuat oleh Hakim di Seattle, Amerika Serikat ini bisa dikatakan menentang keputusan eksekutif Presiden Donald Trump. Pasalnya, keputusan larangan bagi tujuh negara muslim bertentangan hak asasi manusia.
Kebijakan nentang itu diputuskan Hakim Federal James Robart yang berlaku secara nasional dan ini dipastikan berlawanan pihak Pemerintahan Donald yang mengklaim bahwa perintah eksekutif Presiden tidak berhak ditentang negara bagian karena tidak memunyai dasar hukum.
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Trump Sebut Israel-Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari
Dorong Gencatan Senjata, Trump Sebut Israel dan Lebanon Bertemu Hari Ini
Keyword : Hakim Amerika Serikat Donald Trump Imigran