Mantap, Hakim di Amerika Serikat Menentang Kebijakan Presidennya

Sabtu, 04/02/2017 14:27 WIB

Washington - Keputusan sementara yang dibuat oleh Hakim di Seattle, Amerika Serikat ini bisa dikatakan menentang keputusan eksekutif Presiden Donald Trump. Pasalnya, keputusan larangan bagi tujuh negara muslim bertentangan hak asasi manusia.

Kebijakan nentang itu diputuskan  Hakim Federal James Robart  yang berlaku secara nasional dan ini dipastikan berlawanan pihak Pemerintahan Donald yang mengklaim bahwa perintah eksekutif Presiden tidak berhak ditentang negara bagian karena tidak memunyai dasar hukum.

Gugatan hukum terhadap kebijakan Trump ini pertama kali dilakukan oleh negara bagian Washington, lalu Minnesota. Alasan Jaksa Agung Washington, Bob Ferguson, larangan itu dianggap ilegal dan tidak konstitusional. Karena dianggap diskriminasi manusia dan agama.  Dan pihak kejaksaan membolehkan pengajuan banding.

Keputusan itu merupakan tantangan besar bagi pemerintah Trump. Kebijakan yang ditandatangani Trump pada pekan lalu, memicu protes massa dan menimbulkan kebingungan di sejumlah bandara di AS. Departemen Luar Negeri mengatakan 60.000 visa telah dibatalkan. Perintah eksekutif Trump menunda sementara Program Administrasi Pengungsi AS selama 120 hari.


TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim