Kamis, 09/03/2023 10:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Rencana Polda Metro Jaya untuk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ditunda.
“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.
“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ucap Hengki.
Polda Metro Siagakan Layanan Kesehatan dalam Aksi di Jakarta
Polda Metro dan Bank Mandiri Sepakat Buka Kembali Rekening Botok Pati
AS Kucurkan Rp3,6 Triliun Danai Pasukan Perdamaian Gaza
“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan rencananya akan dilakukan pada hari Jumat (10/3/2023).
“(Rencana rekonstruksi) Jumat,” kata Trunoyudo.
Keyword : Mario Dandy Rekonstruksi Polda Metro Penganiayaan Sadis