Rekonstruksi Penganiayaan Sadis dengan Tersangka Mario Dandy Ditunda

Kamis, 09/03/2023 10:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Rencana Polda Metro Jaya untuk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ditunda.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ucap Hengki.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan rencananya akan dilakukan pada hari Jumat (10/3/2023).

“(Rencana rekonstruksi) Jumat,” kata Trunoyudo.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini