Selasa, 07/03/2023 11:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan keluarganya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada puluhan rekening bank yang telah diblokir, termasuk rekening milik anak Rafael Alun, Mario Dandy yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Iya RAT (Rafael Alun Trisambodo), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekenening sudah kami blokir," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3).
Adapun pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Di mana, PPATK sebelumnya menemukan transaksi Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nama orang lain.
Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Legalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
OJK: 557 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
Sebelumnya, PPATK mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai konsultan pajak dari Rafael Alun Trisambodo yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan pajak itu.
"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut. Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yg bekerja pada konsultan tersebut," kata Ivan kepada wartawan, Senin kemarin
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).
Adapun KPK memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael.