Senin, 06/03/2023 12:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai konsultan pajak dari Rafael Alun Trisambodo yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan pajak yang melarikan diri tersebut.
"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut. Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yg bekerja pada konsultan tersebut," kata Ivan kepada wartawan, Senin (6/2).
Ivan enggan mengungkapkan identitas mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. Namun, Konsultan pajak dimaksud diduga berperan sebagai nomine atau perantara.
Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi
PPATK Minta Tanbahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Tahun 2027
Optimalkan Pemberantasan TPPU, PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M
PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait pendalaman harta kekayaan Rafael.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).
Adapun KPK memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael.
Keyword : PPATK Pejabat Pajak Rafael Alun Konsultan Pajak