Sabtu, 04/03/2023 02:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengkonstruksikan penerapan Pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.
Penganiayaan dilakukan tersangka Mario terhadap Cristalino David Ozora (17), anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, hingga mengakibatkan David mengalami koma.
Terkait penerapan pasal tersebut, aggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey, menilai langkah yang dilakukan Polda Metro sudah tepat.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Lebih lanjut, Syahwan juga meyakini penerapan dari Pasal tersebut sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.
“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.
Keyword : Mario DandyPenganiayaan BeratPolda Metro