Pengacara David Apresiasi Pasal Penganiayaan Berat ke Mario Dandy

Sabtu, 04/03/2023 02:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengkonstruksikan penerapan Pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.

Penganiayaan dilakukan tersangka Mario terhadap Cristalino David Ozora (17), anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, hingga mengakibatkan David mengalami koma.

Terkait penerapan pasal tersebut, aggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey, menilai langkah yang dilakukan Polda Metro sudah tepat.

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Syahwan juga meyakini penerapan dari Pasal tersebut sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 TKA SD Hari Kedua di Bantul Lancar, Diikuti 12.663 Peserta Kemdikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan se-Provinsi Sultra