Selasa, 28/02/2023 14:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah diproses.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi kepada wartawan, dikutip Selasa (28/2/2023).
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Legislator Gerindra: RUU PSDK Penguatan LPSK Jadi Lembaga Negara
RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna, LPSK Siap Jadi Lembaga Negara
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Hajatan di Purwakarta
Lebih lanjut, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum. Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” tandasnya.
Keyword : Mario Dandy Penganiayaan LPSK David Ozora