Komisi I DPR Minta Kominfo Dalami Ketentuan PSE dari ChatGPT

Senin, 27/02/2023 13:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendalami platform ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Menurut dia, Kominfo juga perlu memastikan pemenuhan ketentuan sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5 Tahun 2020)," kata Christina kepada wartawan, Senin (27/2).

Menurut dia, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE maka Kominfo perlu mengambil langkah pro aktif. Salah satunya, dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.

Sesuai Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film. dan permainan. Termasuk, kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

"Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," tegas Christina.

Platform ChatGPT viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google, namun berbentuk chat. Sehingga, pengguna seperti tengah bertukar pesan.

 

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan