Kamis, 23/02/2023 10:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (23/2/2023).
Tiga terdakwa mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang akan menjalani sidang vonis yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
4 Pakar Hukum Tegaskan Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Penyidikan
Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Minyak Mentah