Hari Ini Sidang Vonis Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Kamis, 23/02/2023 10:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (23/2/2023).

Tiga terdakwa mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang akan menjalani sidang vonis yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

“Betul hari ini sidang agenda pembacaan vonis tiga terdakwa tersebut,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya juga di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Sementara untuk terdakwa Hendra dan Agus sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk Arif dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan