Kamis, 23/02/2023 10:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (23/2/2023).
Tiga terdakwa mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang akan menjalani sidang vonis yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Bea Cukai
Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook