Kamis, 02/02/2017 09:19 WIB
Jakarta - Tersangka Basuki Hariman, Direktur Impexindo Pratama yang menjadi penyuap, Patrialis Akbar dalam dugaan kasus suap pemulusan Judicial Revies Undang Undang 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, mengaku sadapan oleh KPK adalah suaranya.
Pengakuan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan terkait bukti sadapan percakapan yang dilakukan kemarin. Saat mencocokkan suaranya, Basuki tidak menyangkal komunikasinya dengan sejumlah pihak itu diawasi KPK. "Cuma dites suara saya aja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Suap MK Basuki Hariman KPK