Kamis, 02/02/2017 09:19 WIB
Jakarta - Tersangka Basuki Hariman, Direktur Impexindo Pratama yang menjadi penyuap, Patrialis Akbar dalam dugaan kasus suap pemulusan Judicial Revies Undang Undang 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, mengaku sadapan oleh KPK adalah suaranya.
Pengakuan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan terkait bukti sadapan percakapan yang dilakukan kemarin. Saat mencocokkan suaranya, Basuki tidak menyangkal komunikasinya dengan sejumlah pihak itu diawasi KPK. "Cuma dites suara saya aja. Suara saya rupanya selama ini sudah direkam," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Suap MK Basuki Hariman KPK