Ada Indikasi Minyakita Dipalsukan

Senin, 20/02/2023 19:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menegaskan akan menindaklanjuti aksi pemalsuan merek Minyakita menjadi Minyak Kita yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah. KPPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui lebih jelas mengenai pemalsuan itu.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, jika pemalsuan itu diketahui melanggar aturan persaingan usaha, maka KPPU tidak segan-segan membawa pihak nakal ke ranah hukum.

"Kembali lagi ke pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak, termasuk KPPU dan Kemendag. Pendekatan bisa dua, apakah dilanjutkan dengan penegakan hukum atau pada literasi agar tidak melakukannya. Akan kami pelajari dulu," ujar Mulyawan di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang dilakukan adalah benar-benar pemalsuan merek, maka sudah dipastikan masuk ke ranah perlindungan konsumen. Namun, setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga, maka masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.

"Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya," jelas Mulyawan lagi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Minyak goreng curah biasa dikemas ulang dengan memalsukan merek menjadi MINYAK KITA. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen