KPU Yakin Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Rencana

Senin, 20/02/2023 01:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan pihaknya meyakini bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

Hal itu disampaikan Idham saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (20/2).

"Kami menyakini tahapan ini on the track, di mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu," ujar Idham.

Ia melanjutkan KPU meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Dengan demikian, Idham menegaskan penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi. Dia pun menyampaikan amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan