DPR Sebut Lippo Group James Riady Zalim: Sakit Jiwa

Senin, 13/02/2023 19:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan agar Lippo Group tidak semena-mena terhadap konsumen Meikarta. Dia mengingatkan perusahaan milik James Riady itu tidak bisa mengatur Indonesia.

Ultimatum ini disampaikan Andre lantaran kesal dengan sikap Lippo Group kepada konsumen Meikarta. Lippo Group dinilai telah zalim kepada para konsumen yang tak kunjung mendapatkan unit padahal sudah lunas.

"Kalau memang enggak bisa jawab ya kita panggil bos-bos Lippo. Ini Republik Indonesia bukan Republik Lippo, ngga ada yang bisa ngatur Republik ini," kata Andre dalam dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisaris Lippo Grup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Andre, sikap tegas Parlemen perlu ditunjukkan kepada Lippo Group. James Riady cs harus paham jika DPR milik bangsa dan tidak pernah tunduk pada oligarki.

"Negara ini milik Republik Indonesia, supaya paham oligarki-oligarki itu, kita bakal hadapin," tegasnya.

Andre juga mendorong DPR segera melakukan pemanggilan kepada CEO Lippo Karawaci John Riady yang merupakan putra dari James Riady. Pemanggilan perlu dilakukan agar kasus mangkraknya mega proyek Meikarta itu bisa segera dicari solusinya dan tidak berlarut.

"Kita enggak mau kasus Meikarta berlarut-larut. kalau mau kita agendakan undang John Riady ke sini. Mohon maaf kalau kami ngga bejek Bapak, ngga panggil ke DPR, Bapak injek orang-orang itu (pembeli unit Meikarta)," tegas Andre.

Andre pun mengaku mendapat pengaduan dari korban kasus Meikarta. Dalam aduannya, konsumen menyebut pihak Lippo Group bisa mengatur Jaksa, hakim dan polisi sehingga berani menunut.

"Saya dengar perusahaan Bapak bilang bisa atur polisi, bisa atur jaksa, bisa atur hakim, makanya Bapak berani menuntut orang-orang itu," tegasnya.

"Bahkan dituntutan bapak harta bergerak dan tidak bergerak mau disita di pengadilan. Bapak yang utang kok orang yang nuntut haknya dizalimi. Sakit jiwa ini," timpal Andre.

PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.

Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025