Firli Bahuri Akui KPK Alami Kendala Tangani Kasus Lukas Enembe

Jum'at, 10/02/2023 01:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui adanya kendala yang cukup besar dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kendala yang dihadapi bukan terkait penegakan hukumnya, namun justru terkait hal lainnya.

“Penanganan perkara Lukas Enembe, kita memang menghadapi suatu kendala yang cukup besar," Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Firli kemudian menyebutkan satu persatu kendala yang dihadapi.

"Satu penegakan hukum secara profesional. Kedua menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan menjamin keselamatan jiwa seseorang. Karena sesungguhnya keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Firli menambahkan, KPK juga sangat menjamin dan ingin menjaga Papua dalam keadaan aman, nyaman, damai, karena sesungguhnya itulah sejatinya penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Jadi kami pastikan bahwa KPK bebas dari kepentingan politik, dan KPK tidak ada kepentingan politik apa pun,” tegas Firli.

Dalam kesempatan ini, Firli juga membantah KPK telah melakukan pemblokiran rekening pemerintah daerah Papua. Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

KPK tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening pemerintah daerah, khususnya Papua. Yang dilakukan pemblokiran adalah rekening terkait milik tersangka, atau milik para pihak yang terkait dengan korupsi yang ditangani,” tegas Firli.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions