Geledah Rumah Pejabat Papua, KPK Amankan Dokumen dan CCTV

Rabu, 08/02/2023 18:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah Papua pada Selasa (7/2) kemarin.

Penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Selasa, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diwilayah Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Dari penggeledahan itu, Ali mengatakan, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Di antaranya, berbagai dokumen dan alat elektronik berupa perangkat CCTV.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan