Rabu, 08/02/2023 18:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah Papua pada Selasa (7/2) kemarin.
Penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Selasa, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diwilayah Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Dari penggeledahan itu, Ali mengatakan, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Di antaranya, berbagai dokumen dan alat elektronik berupa perangkat CCTV.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.