Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Menara BTS BAKTI Kominfo

Selasa, 07/02/2023 14:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tersangka baru itu ualah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dengan begitu, sudah ada lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2).

Tersangka IH . Dia diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Mereka diduga mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Akibat perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Ketut.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia diduva berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Dia mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Serta, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2