Eks Bupati Inhu Raja Thamsir Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 06/02/2023 21:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Indragiri HuluRaja Thamsir Rachman dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai Raja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi terkait pemberian izin kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2).

Jaksa menilai perbuatan Raja telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Jaksa menilai Raja telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jakarta Selatan Iran Tuntut AS Segera Cairkan 50 Persen Aset Miliknya Ibas: Patriotisme Ekonomi Harus Dibangun di Atas Etika dan Kepercayaan DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban ke Warga