Jaksa Sebut, Eksepsi Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Tidak Jelas

Senin, 06/02/2023 14:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari pihak terdakwa Irjen Teddy Minahasa tidak jelas.

Jaksa menilai bahwa surat dakwaan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Surat dakwaan kami register perkara TDM 36/JKT. Barat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut, jaksa menyebut eksepsi dari pihak Penasihat Hukum terdakwa Teddy Minahasa telah melampaui lingkup eksepsi sebagaimana termuat dalam KUHAP.

Selain itu, surat dakwaan dikatakan juga telah menjadi dasar yang kuat untuk majelis hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara yang melibatkan Teddy.

Sehingga, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa dan juga meminta agar persidangan perkara tetap dilanjutkan.

“Selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya,” ucap jaksa.

TERKINI
Sulteng Darurat TPPO, Pemerintah Diminta Turun Tangan Doa dan Harapan Reza Artamevia Usai Putrinya Aaliyah Massaid Dilamar Thariq Halilintar KPK Bakal Periksa Pihak yang Kecipratan Uang Korupsi Anak Usaha Telkom SSDM Polri Kerahkan Tim Bantu Pemulihan Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar