KPK Tahan Politisi Golkar Charles Jones Mesang
Selasa, 31/01/2017 17:44 WIB
Jakarta - Politisi Partai Golkar, Charles Jones Mesang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles terpantau keluar gedung
KPK, Jakarta sekitar pukul 16.20 WIB. Dengan dikawal petugas
KPK, Charles yang mengenakan rompi tahanan
KPK memilih bungkam saat digelandang menuju mobil tahanan
KPK."Ditahan di rutan Guntur," ujar kuasa hukumnya, Melissa Christianes usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, di gedung
KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Pada pemeriksaan kedua ini, kata Melissa, kliennya dicecar 10 pertanyaan terkait sangkaan yang menjerat Charles. "Tadi sekitar 10 pertanyaan seputar pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans," tutur Melissa.
Melissa tak menampik selain kliennya, ada sejumlah pihak yang terlibat dan diuntungkan terkait dana optimalisasi. Meski demikian, Melissa belum mau mengungkapnya. Melissa hanya mengisyaratkan Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang lebih banyak mengetahui. "Coba tanya ke sana (Jamaluddien Malik)," tutur Melissa.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Charles. Menurut Febri, Charles ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur. "CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) ditahan di Rutan Guntur," kata Febri.
Charles Jones Mesang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles yang pernah duduk di Komisi IX DPR dan anggota di Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014 diduga menerima uang dari Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Penetapan Charles merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Jamaluddien sebagai pesakitan. Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi
Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia
Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan