KPK Jebloskan Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

Kamis, 02/02/2023 00:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya.

Itong merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (1/2), Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Itong akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp390 juta.

Itong bersama-sama dengan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono diproses hukum atas kasus suap pengurusan perkara.

Berdasarkan temuan KPK, ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2022.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves