KPK Duga Lukas Enembe Tentukan Pemenang Proyek di Pemprov Papua

Rabu, 01/02/2023 15:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menentukan langsung pemenang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hal itu sempat diselisik penyidik KPK lewat dua orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas, Selasa (31/1). Mereka ialah, Meike Keuangan PT Tabi Bangun Papua dan Kasubag Program Dinas PUPR, Bram.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campurtangan Tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

KPK juga sedianya memeriksa lima orang saksi lainya pada Selasa kemarin. Mereka ialah mantan pegawai PT Tabi Bangun Papua, Andrys Rovael Horman; Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun, Nurhidayati; swasta Benyamin Gurik; Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy; dan Haji Sukman pihak PT Malebu Husada/PT Nirwana Sukses Membangun.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TERKINI
MU Ditahan Everton 2-2, Carrick: Kami Sangat Kecewa Sesko Kecewa Gol Debutnya untuk MU Tak Berbuah Kemenangan Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.385 Orang, Ribuan Lainnya Masih Hilang IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran