Selasa, 31/01/2023 20:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri turun tangan dan segera memeriksa penyidik yang menangani kasus penabrakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18).
Bukan tanpa alasan, Politikus Gerindra ini menilai, penetapan almarhum Syahputra sebagai tersangka dinilai tak masuk akal
"Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya, bagaimana bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka, ini enggak masuk akal," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/1).
Tak hanya itu, dia juga meminta polisi mencabut status tersangka Syahputra. Korps Bhayangkara bahkan harus memulihkan nama baik Syahputra.
Ketua DPR Harap Sektor Perdagangan Tetap Jadi Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
DPR Anggap Wacana Kewarganegaraan Ganda Diaspora Angin Segar
Legislator Apresiasi Dinas Ekonomi Kreatif Sulsel dengan Beberapa Catatan
"Terhadap almarhum, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut dan nama baiknya dipulihkan, karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan sebagai tersangka," tegas Habiburokhman.
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini juga meminta Polri memeriksa ulang purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono sebagai penabrak Syahputra. Jangan sampai Eko mendapat hak istimewa lantaran sebagai mantan anggota Polri.
"Jangan sampai karena dia mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota Polri ada previlage jangan sampai muncul seperti itu, jadi diperiksa ulang kalau terbukti dihukum berat karena ini menimbulkan orang meninggal dunia," kata dia.
Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.