Jum'at, 27/01/2023 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua, Jumat (27/1).
Lukas yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Dia diperiksa selama empat jam atau sejak pukul 10 pagi tadi.
Usai diperiksa, Lukas terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menggunakan kursi roda. Ia menggunakan jaket berwarna gelap dan sarung bermotif ungu serta memakai sendal.
Tak ada yang disampaikan Lukas Enembe terkait materi pemeriksaannya pada hari ini. Lukas hanya melontarkan senyuman kepada awak media.
Prabowo Sentil Kelompok `Doyan Korupsi` Saat Pidato Hari Lahir Pancasila
KPK Ungkap Masih Ada Pungli hingga Titipan Calon Siswa pada SPMB
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe didalami penyidik terkait pembahasan proyek dengan tersangka Rijatono Lakka.
"Dikonfirmasi terkait antara lain sepengetahuan dari saksi ini mengenai pertemuan dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua. (Pemeriksaan) tadi dari jam 10 (pagi) sampai barusan (jam 2 siang)," kata Ali kepada wartawan
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
Keyword : KPKGubernur PapuaLukas EnembeKorupsi