Diperiksa KPK Empat Jam, Gubernur Papua Lukas Enembe Tebar Senyuman

Jum'at, 27/01/2023 19:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua, Jumat (27/1).

Lukas yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP). Dia diperiksa selama empat jam atau sejak pukul 10 pagi tadi.

Usai diperiksa, Lukas terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menggunakan kursi roda. Ia menggunakan jaket berwarna gelap dan sarung bermotif ungu serta memakai sendal.

Tak ada yang disampaikan Lukas Enembe terkait materi pemeriksaannya pada hari ini. Lukas hanya melontarkan senyuman kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe didalami penyidik terkait pembahasan proyek dengan tersangka Rijatono Lakka.

"Dikonfirmasi terkait antara lain sepengetahuan dari saksi ini mengenai pertemuan dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua. (Pemeriksaan) tadi dari jam 10 (pagi) sampai barusan (jam 2 siang)," kata Ali kepada wartawan

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TERKINI
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia?