KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Dana Hibah di Jatim

Selasa, 24/01/2023 12:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur.

Mereka yang diperiksa ialah swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri, dan Pegawai BPD Jatim Cab. Sampang Maya Dyah Ayu.

Selain itu, KPK juga memanggil pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal Samsuri, Kepala Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Gigih Budoyo selaku staf Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, dan Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim Djoko Heru Pramono.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

TERKINI
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja?