Freeport Ditengarai Tunggak Pajak Rp3,5 Triliun

Senin, 30/01/2017 07:23 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkit tunggakan pajak yang belum dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) selama empat tahun dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun.

Tunggakan itu menyangkut pajak penggunaan air permukaan yang ditanggung Freeport karena memakai air di Sungai Ajkwa, Papua untuk menahan endapan tailing (residu tambang).

Tunggakan pajak yang belum dibayar ini memicu reaksi dari sejumlah LSM. Salah satunya Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro yang mendesak Pemprov menagih tunggakan pajak PTFI sebesar Rp3,5 triliun.

"Pemprov Papua harus berani menaguh karena itu haknya. Dengan demikian perekonomian Papua tidak terganggu," ujar Komaidi.

Meski tak bisa memberikan sanksi ataupun penalti kepada PT Freeport, namun semestinya perusahaan pertambangan yang beroperasi di sebuah wilayah harus faham atas kewajibannya membayar pajak ke daerah.

"Penagihan pajak yang ditunggak itu satu hal yang wajib dipenuhi. Soal kontrak karya ataupun IUPK itu masalah kontrak," jelasnya.

TERKINI
Waspadai Berbagai Kasus Kanker pada Anak, Apa Saja Gejalanya? 20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini