KPK Siap Dalami Dugaan Komisaris Wika Beton Minta Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Kamis, 19/01/2023 12:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto meminta uang Rp11,2 miliar terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Permintaan uang oleh Dadan itu diungkap dalam dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Keduanya merupakan penyuap Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Jaksa tentu akan hadirkan saksi-saksi yg akan membuktikan uraian perbuatan para tersangka sebagaimana surat dakwaan. Ikuti dan kawal, karena kami pastikan akan terus kembangkan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada 14 pihak yang sudah dijerat dalam perkara ini. Menurut Ali, jika ditemukan bukti permulaan cukup adanya keterlibatan pihak lain, maka pihaknya siap membuka penyidikan baru.

"Sepanjang nntinya ditemukan alat bukti cukup KPK pasti tetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Untuk diketahui, nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023). KPK menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Namun Kaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan.

Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2