Pemerintah Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Korban Lakalantas

Rabu, 18/01/2023 23:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dan DPR mendorong adanya penguatan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang masih marak dialami masyarakat Indonesia.

Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan.

Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, pemerintah dan DPR menargetkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua tahun 2020-2024.

"Semangatnya adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas," demikian mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas.

FGD itu diikuti Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Hekal, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Drs. H. Santoso, M.Pd, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Dirkamsel Korlantas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana.

Kemudian ada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono, Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Ronald Yusuf, serta Akademisi Prof. Hikmahanto Juwana.

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan perlu upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, yakni melalui langkah perluasan asuransi.

Ia menyebut dua instrumen perlindungan bagi korban kecelakaa. Lalu lintas. Pertama, melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 memiliki limit sebesar Rp20 juta.

Ia menjelaskan, data dari Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18 persen dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp40,7 juta.

"Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan," ujarnya.

Kedua, perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.

"Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp246 miliar," ungkap Kartika Wirjoatmodjo.

Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability," sambungnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif.

Pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp246 miliar pada tahun 2020-2021.

Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan di tengah pemulihan mobilitas pasca pandemi.

Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan.

Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2