Selasa, 17/01/2023 19:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada hari ini Selasa, (17/1).
Penggeledahan itu dalam rangka mencari bukti dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri belum menyebutakan soal barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Tim penyidik masih mencari bukti yang dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus dilukukan melalui upaya penggeledahan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi.
Sejauh ini KPK baru memeriksa beberapa pihak sebagai saksi. Di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta dan notaris.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa M Taufik dan Yoory Corneles dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 8 September 2022 lalu. Saat itu KPK mencecar M Taufik soal pembahasan anggaran dalam pengadaan tanah Pulogebang .