MK Diminta Beri Kewenangan Ke DPR untuk Desain Pelaksanaan Pemilu 2024

Jum'at, 13/01/2023 18:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang untuk menata desain pelaksanaan Pemilu 2024. Terlebih, mayoritas fraksi di Parlemen menolak penerapan sistem proporsional tertutup.

"MK perlu memberikan kewenangan menata desain Pemilu pada pembuat UU, dalam hal ini DPR. Dan suara mayoritas di DPR 80 persen ingin proporsional terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (13/1).

Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta seluruh pihak berpikir panjang terkait sistem pemilu. Terlebih, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.

"Semua perlu berpikir panjang. Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan jangan ada perubahan mendadak," ujarnya.

Dia juga menyinggung soal pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul)  yang menyebut sikap 8 fraksi di DPR RI penolak sistem propersional tertutup sebagai `hore-hore`.

Dia mengingatkan Bambang Pacul jika suara dari 8 parpol merupakan mayoritas.

"Suara 8 partai itu mayoritas. Jadi bukan tim hore, itu suara mayoritas," ujarnya.

Sebelumnya, 8 parpol parlemen menggelar konferensi pers untuk kembali menyatakan sikap penolakan pemilu dengan mencoblos partai. Pernyataan sikap itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan fraksi yang ada di parlemen, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, Demokrat, dan PKS.

 

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar UEA Siapkan Rp14 Juta untuk Penduduk yang Bawa Turis ke Dubai