Selasa, 10/01/2023 21:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastrukrur di Provinsi Papua, Selasa (10/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim KPK dan Lukas Enembe masih dalam perjalanan menuju Jakarta dan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada malam ini.
"Diperkirakan nanti pesawat tiba sekitar 20.45 WIB mendarat di Soekarno Hatta," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya, Lukas Enembe akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Hal itu dalam rangka menjunjung hak asasi manusia (HAM) dengan tetap memastikan kondisi kesehatan.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
"Jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya, karena kami tetap menjunjung HAM dan kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan maka dari bandara direncanakan nanti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSPAD," kata Ali.
Diketahui KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas menjadi salah satunya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang juga ditetapkan tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Kondisi Kesehatan