Selasa, 10/01/2023 16:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (10/1). Dia langsung membawa Gubernur Papua, Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan penangkapan Lukas Enembe murni sebagai bagian dari penegakan hukum dan tak ada kepentingan politik di baliknya.
"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dali mengatakan, KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tersangka Lukas. Di mana, terang dia, pihaknya akan menghormati hak-hak Lukas sebagai tersangka.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," tutur Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan bahwa penjemputan paksa Lukas Enembe dilakukan berdasarkan analisis tim penyidik dan melihat kondisi kesehatan Lukas.
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," ucap Ali.
"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," imbuhnya.
Diketahui KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas menjadi salah satunya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang juga ditetapkan tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi