Jum'at, 27/01/2017 20:30 WIB
Jakarta - Bos PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman menyebut uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2001 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memberangus kartel daging sapi di Tanah Air. Dia juga mengungkap, maraknya daging sapi dari India ke Indonesia tak lepas dari adanya kartel daging.
Demikian disampakan Basuki usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Basuki tak membantah sepak terjang kartel sapi dari India tak luput dari campur tangan Badan Urusan Logistik (Bulog). "Yang (daging impor) dari India boleh impor daging sapi hanya satu perusahaan. Bulog," ungkap Basuki.
Perkuat Transparansi, KPK Supervisi Tata Kelola BBM Pelni
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Keyword : Kartel Daging KPK Bulog