Jum'at, 27/01/2017 20:30 WIB
Jakarta - Bos PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman menyebut uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2001 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memberangus kartel daging sapi di Tanah Air. Dia juga mengungkap, maraknya daging sapi dari India ke Indonesia tak lepas dari adanya kartel daging.
Demikian disampakan Basuki usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Basuki tak membantah sepak terjang kartel sapi dari India tak luput dari campur tangan Badan Urusan Logistik (Bulog). "Yang (daging impor) dari India boleh impor daging sapi hanya satu perusahaan. Bulog," ungkap Basuki.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Kartel Daging KPK Bulog