Kamis, 05/01/2023 14:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Anggota DPR Komisi II, Miryam S Haryani terkait dugaan aliran uang yang ia terima, Kamis (5/12).
Uang itu diduga diterima Miryam dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom terkait kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Gowa.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tsk DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Diketahui, Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dia diduga diperkaya sebesar Rp500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.
Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.