Rabu, 04/01/2023 13:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dijadwalkan akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) hari ini Rabu (4/1/2023).
TKP yang akan dikunjungi yakni rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan, dan bekas rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peninjauan tersebut dijadwalkan akan dilakukan setelah persidangan terdakwa Ricky Rizal yang digelar hari ini usai.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kegiatan peninjauan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk menyocokkan dan melengkapi keterangan saksi yang diungkap di persidangan.
“Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Resmi Dilantik
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy`ari dari Jombang
DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Dijelaskannya, dalam peninjauan nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekonstruksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesesuaian informasi dan keterangan yang disampaikan saksi-terdakwa.
“Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa),” ucapnya.
Namun, para saksi dan terdakwa tidak dilibatkan dalam peninjauan hari ini lantaran peninjauan yang dilakukan bukan untuk pembuktian, melainkan untuk menambah kejelasan fakta persidangan.
“Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,” kata Djuyamto.
Keyword : Ferdy Sambo Hakim TKP Brigadir J